Sedangkan untuk Prasarana, sarana dan utilitas umum yang harus disediakan dan di serahkan oleh pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, Prasarana yang harus disediakan dan di serahkan oleh pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, jaringan jalan, drainase, seluruh pembuangan air limbah atau sanitasi dan tempat pembuangan sampah.
Sarana nya yang harus di serahkan pengembang kepada Pemda paling sedikit yaitu, ruang terbuka hijau, tempat pemakaman, sarana umum seperti tempat bermain anak-anak, papan penunjuk jalan, tempat olahraga dll.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk utilitas umum yang harus di sediakan pengembangan kepada Pemda paling sedikit yaitu, jaringan listrik, jaringan air bersih, sarana penerangan jalan umum, hydrant atau Saranan pemadaman kebakaran.
“Untuk kewajiban pengembang yaitu pengembang wajib menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan standar yang ditentukan dan sesuai dengan rencana tapak serta menyerahkan PSU perumahan tersebut kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
“Penyerahan PSU baru Tungkal Ilir dan Betara utuk kecamatan tebing lagi tahap pembangunan,” tutupnya.(Dik/Bas)