LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat menggelar razia penertiban kendaraan dengan nama Operasi Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Kuala Tungkal.
Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. Endang Surya, MM melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Junaidi Tanjung, S.Sos.I mengatakan Operasi ODOL untuk menertibkan kendaraan yang melebihi berat muatan (over load) dan melebihi dimensi kendaraan maupun ukuran standar (over dimension) serta melewati masa berlaku KIR.
“Operasi ODOL sudah dimulai kemarin tanggal 3 hingga hari ini 06 Dsesmber 2018 terakhir,” kata Junaidi Tanjung kepada lintastungkal, Kamis (05/12/18) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi digelar dengan menggandeng tim dari Satlantas Polres Tanjab Barat dan Denpom II/2-2 Kuala Tungkal.
“Di lapangan tugas dilaksanakan sesuai tupoksi masing-masing. Khusus Dishub terkait KIR atau kelaikan jalan kendaraan, Over Dimensi dan Over Loda. Polisi terkait surat kendaraan SIM dan lainnya,” terangnya.
Dijelaskan Tanjung, operasi ODOL juga bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak layak jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kendaraan yang tidak memenuhi aturan perundang-undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Operasi penertiban ODOL ini juga bertujuan menciptakan keselamatan di Jalan dan untuk mencegah kerusakan infrastruktur Jalan. Dan pada akhirnya berdampak pada aspek keselamatan di jalan raya,” sebutnya.
Tanjung mencontohkan, sebuah truk sesuai standard seharusnya memiliki panjang 9 meter, namun ditambah baknya menjadi 12-15 meter.
”Inikan over dimensi, kalau dudah over dimensi ujungnya over kapasitas. I i bahaya nanti dapat mengakibatkan kecelakaan dan mengancam keselamatan bagi penumpang maupun pengaedara itu sendiri,” tandasnya.
Editor : Tim Redaksi