Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pengangkut 12 Ton BBM Ilegal

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso. FOTO : Dhea

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso. FOTO : Dhea

JAMBI – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan satu unit mobil truk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga illegal.

Truk diamankan di jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (7/11/22).

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal Dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel menuju Provinsi Jambi.

Kemudian, tim berangkat menuju Simpang Rimbo untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut.

“Kita berhentikan dan amankan saat mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKBP Moh Santoso, Selasa (8/11/22).

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Saat diberhentikan, Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengecek isi yang dibawa oleh mobil truk tersebut. Setelah di cek, ternyata mobil truk yang beralas terpal itu bermuatan BBM ilegal.

“Sopir bernama KS dan kernet bernama AWS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Santoso menambahkan barang bukti yang diamankan satu unit mobil truck Mitsubishi Cold Diesel Warna Kuning No.Pol B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan Minyak Illegal + 12 Ton.

BACA JUGA :  Pendaftaran Perwira PK TNI 2022 Resmi Dibuka, Ini Persyaratnya

“Pelaku ini dikenakan Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Migas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Santoso.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 577 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru