YTUBE
Dukungan Kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Nasional

Selasa, 17 Januari 2023 - 00:03 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf  Menangis

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/23). FOTO : Kompas.com

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J saat Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/23). FOTO : Kompas.com

JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sopir keluarga Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” imbuh jaksa.

BACA JUGA :  Petugas Damkar Tanjab Barat Evakuasi Ular Sawah Panjang 5 Meter Lebih

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma’ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

BACA JUGA :  One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Tanggal Berapa?

Nasional

Belasan Mobil Pemudik Ditangkap Mabes Polri di Pelabuhan Roro

Nasional

Per 11 Maret, Polisi Beri Peringatan 125 Konten Medsos

Nasional

Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

Nasional

Tidak Tahu Tujuan Bupati Cs ke Jakarta, Wabup: Saya Tak Diajak

Nasional

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Nasional

Status Keanggotaan Polri Ferdy Sambo Diputus Usai Sidang Etik Hari Ini

Nasional

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945