JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap DPO yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil expedisi Januari 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial ES (31) warga di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (3/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi,” kata Kombes Pol Mulia, Kamis (4/11/21).
Mulia mengatakan penangkapan itu berawal Tim Resmob mendapat informasi bahwa DPO ES berada di wilayah Tanjung Bintang Lampunh Selatan.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dipimpin Kanit Resmob AKP Johan C. Silaen, SIK, MH diback up Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku ES dan mengamankan barang bukti,” terang Mulia.
Awal Terjadinya Kasus
Mulia menjelaskan kasus ini terjadi pada 12 Januari 2021 pukul 24.00 WIB korban supir ekspedisi Eka Putra (26) warga Jl. Bali Matraman RT.11 Manggarai Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan HP jenis Xiaomi.
Di Palembang, supir berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sdh ditangkap). Dalam perjalan menuju Jambi tepatnya di TKP wilayah Hukum Polres Muaro Jambi. Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
“Di sinilah terjadi curas, korban supir expedisi diikat tangan dan kaki dan kepala ditutup pakai karung plastik,” beber Kombes Pol Mulia.
Komplotan ini selanjutnya menguras HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit dari Mobil Box ke mobil Avanza. Namun saat aksi ini korban sempat melihat pelaku Rudi turut berperan.
“Selesai menguras HP korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga,” sambut Kabis Humas.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dg kerugian di atas 1 milyar,” imbuhnya.
Pelaku yang Telah Diatah dan Divonis
Dari kasus ini sebelumnya sebanyak 3 oramg telah diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, dan bahkan telah divonis.
Mereka yakni M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri dengan vonis 5 tahun pidana penjara.(*)