KUALA TUNGKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rapat paripurna yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, SE didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap dan dihadiri langsung Bupati Drs H Anwar Sadat, M. Ag.
Hamdani menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda paripurna ini, pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020,” ungkap Hamdani, Selasa (14/1/2025).
Hamdani juga menyampaikan, sebagaimana yang telah ketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” sebutnya.
Pada Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan Calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan Oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri melalui Gubernur.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kemudian melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU, Bawaslu, Kapolres, Dandim 0419/Tanjab atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2024,” ungkapnya.
Hamdani berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi.
“Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucapnya.
Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur.
Penulis : */bas
Sumber Berita : Lintastungkal