TANJAB TIMUR – Pria berinisial KH ditangkap polisi lantaran diduga melakukan dua kali perkosaan terhadap seorang Wanita berinisial MI warga Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur
“Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Medan Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar pres rilis, Senin (30/1/23).
Kapolres Tanjab Timur menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Jambi – Pekanbaru KM 35 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Heri Supriawan menjelaskan, perkosan pertama dilakukan pelaku terhadap MW di dalam Rumah Korban, Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur pada Minggu (22/1/23) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Modus pelaku pergi ke Rumah Korban dan masuk melalui Pintu belakang. Kemudian pelaku langsung masuk ke Kamar Korban yang sebelumnya mematikan lampu Rumah,” ujar Kapolres.
“Saat Pelaku melancarkan aksinya Pelaku mengancam dengan berkata “Jangan teriak kau taukan kengerian aku, bisa mati kamu semua” kata Pelaku,” ungkap Kapolres.
Lanjut Halaman Berikutnya………
Halaman : 1 2 Selanjutnya