LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Tanjab Barat tahun 2019, mennyebutkan ada 4 (empat) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Pejabat yang sudah memasuki batas usia pensiun tersebut yakni Sekda, Asisten II dilingkup Setda Tanjabbar dan Kepala Dinas serta Kepala Pelaksana Badan dilingkungan Pemkab Tanjab Barat.
“Untuk pimpinan tinggi pratama pengisiannya tetap melalui mekanisme didalam PP 11 Tahun 2017 ada seleksi terbuka,” ungkap Drs. Encep Jarkasih Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Encep juga menjelaskan, guna mengisi kekesongan Jabatan itu, Pak Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS selaku Pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan stafnya menjadi Pelaksana Tugas.
“Pak Bupati selaku pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT), sampai terisi oleh Pejabat definitif hasil seleksi terbuka,” ujar Encep.
Di tahun ini sebut Encep, pejabat yang masuk batas usia pensiun ada Pak Zabur Rustam Kadis Perikanan pensiun dibulan februari, Pak Sekda H. Ambok Tuo dibulan Juni, lalu pak Amdani Asisten II Ekonomi Pembangunan.
“Dan kalau tidak salah dibulan september apa november akhir tahun pak H. Kosasih Kalaksa BPBD Tanjab Barat. Sebenarnya masuk ditahun 2020 dibulan januarinya,” terang Encep.
Dilain sisi untuk Pejabat Administrator eselon III maupun eselon IV pengawas itu bisa langsung jabatannya diisi oleh pejabat definitif, atau juga diisi pelaksana tugas melihat kebutuhan organisasi.
“Misalkan sekarang ini Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu biasanya langsung pengguna anggaran, terkait ini pastinya pak Bupati sangat hati- hati dalam menempatkan pegawai yang akan diberikan tugas tambahan,” kata Encep.
Iapun menjelaskan, aturan mekanisme Pelaksana Tugas itu ada. Pelaksana tugas itu, diisi yang setara boleh atau satu level jabatannya atau satu tingkat dibawahnya.
“Jabatan kepala dinas bisa diisi oleh masing-masing yang ada diposisi yang sama (kepala dinas,red), jadi pelaksana tugas dijabatan yang kosong itu boleh. Sekretaris eselon III a bisa juga dijadikan pelaksana tugas,” kata Encep memberikan gambaran. (Bs)
Editor : Tim Redaksi