Empat Orang Pejabat Tinggi Pratama Tanjabbar Bakal Pensiun

- Redaksi

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih

FOTO : Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih

LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Tanjab Barat tahun 2019, mennyebutkan ada 4 (empat) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Pejabat yang sudah memasuki batas usia pensiun tersebut yakni Sekda, Asisten II dilingkup Setda Tanjabbar dan Kepala Dinas serta Kepala Pelaksana Badan dilingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“Untuk pimpinan tinggi pratama pengisiannya tetap melalui mekanisme didalam PP 11 Tahun 2017 ada seleksi terbuka,” ungkap Drs. Encep Jarkasih Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Kamis (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Encep juga menjelaskan, guna mengisi kekesongan Jabatan itu, Pak Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS selaku Pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan stafnya menjadi Pelaksana Tugas.

“Pak Bupati selaku pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT), sampai terisi oleh Pejabat definitif hasil seleksi terbuka,” ujar Encep.

Di tahun ini sebut Encep, pejabat yang masuk batas usia pensiun ada Pak Zabur Rustam Kadis Perikanan pensiun dibulan februari, Pak Sekda H. Ambok Tuo dibulan Juni, lalu pak Amdani Asisten II Ekonomi Pembangunan.

“Dan kalau tidak salah dibulan september apa november akhir tahun pak H. Kosasih Kalaksa BPBD Tanjab Barat. Sebenarnya masuk ditahun 2020 dibulan januarinya,” terang Encep.

Dilain sisi untuk Pejabat Administrator eselon III maupun eselon IV pengawas itu bisa langsung jabatannya diisi oleh pejabat definitif, atau juga diisi pelaksana tugas melihat kebutuhan organisasi.

“Misalkan sekarang ini Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu biasanya langsung pengguna anggaran, terkait ini pastinya pak Bupati sangat hati- hati dalam menempatkan pegawai yang akan diberikan tugas tambahan,” kata Encep.

Iapun menjelaskan, aturan mekanisme Pelaksana Tugas itu ada. Pelaksana tugas itu, diisi yang setara boleh atau satu level jabatannya atau satu tingkat dibawahnya.

“Jabatan kepala dinas bisa diisi oleh masing-masing yang ada diposisi yang sama (kepala dinas,red), jadi pelaksana tugas dijabatan yang kosong itu boleh. Sekretaris eselon III a bisa juga dijadikan pelaksana tugas,” kata Encep memberikan gambaran. (Bs)

Editor : Tim Redaksi

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru