Empat Orang Pejabat Tinggi Pratama Tanjabbar Bakal Pensiun

- Editor

Jumat, 18 Januari 2019 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih

FOTO : Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih

LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Tanjab Barat tahun 2019, mennyebutkan ada 4 (empat) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Pejabat yang sudah memasuki batas usia pensiun tersebut yakni Sekda, Asisten II dilingkup Setda Tanjabbar dan Kepala Dinas serta Kepala Pelaksana Badan dilingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“Untuk pimpinan tinggi pratama pengisiannya tetap melalui mekanisme didalam PP 11 Tahun 2017 ada seleksi terbuka,” ungkap Drs. Encep Jarkasih Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Kamis (17/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Encep juga menjelaskan, guna mengisi kekesongan Jabatan itu, Pak Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS selaku Pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan stafnya menjadi Pelaksana Tugas.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

“Pak Bupati selaku pejabat tinggi pembina kepegawaian bisa menugaskan salah satu stafnya untuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT), sampai terisi oleh Pejabat definitif hasil seleksi terbuka,” ujar Encep.

Di tahun ini sebut Encep, pejabat yang masuk batas usia pensiun ada Pak Zabur Rustam Kadis Perikanan pensiun dibulan februari, Pak Sekda H. Ambok Tuo dibulan Juni, lalu pak Amdani Asisten II Ekonomi Pembangunan.

“Dan kalau tidak salah dibulan september apa november akhir tahun pak H. Kosasih Kalaksa BPBD Tanjab Barat. Sebenarnya masuk ditahun 2020 dibulan januarinya,” terang Encep.

Dilain sisi untuk Pejabat Administrator eselon III maupun eselon IV pengawas itu bisa langsung jabatannya diisi oleh pejabat definitif, atau juga diisi pelaksana tugas melihat kebutuhan organisasi.

BACA JUGA :  Support PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers

“Misalkan sekarang ini Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) itu biasanya langsung pengguna anggaran, terkait ini pastinya pak Bupati sangat hati- hati dalam menempatkan pegawai yang akan diberikan tugas tambahan,” kata Encep.

Iapun menjelaskan, aturan mekanisme Pelaksana Tugas itu ada. Pelaksana tugas itu, diisi yang setara boleh atau satu level jabatannya atau satu tingkat dibawahnya.

“Jabatan kepala dinas bisa diisi oleh masing-masing yang ada diposisi yang sama (kepala dinas,red), jadi pelaksana tugas dijabatan yang kosong itu boleh. Sekretaris eselon III a bisa juga dijadikan pelaksana tugas,” kata Encep memberikan gambaran. (Bs)

Editor : Tim Redaksi

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis
Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin
KIM Kelurahan Betara Kiri Ikusti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Website
HUT Lalu Lintas ke-68, Kapolres Tanjabbar : Niatkan Tugas Sebagai Sarana Ibadah
Pemerintah Ganti Warna Seragam Linmas dari Hijau Jadi Abu-abu
Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung
FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45
SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:23 WIB

Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis

Sabtu, 23 September 2023 - 11:44 WIB

Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin

Sabtu, 23 September 2023 - 01:05 WIB

KIM Kelurahan Betara Kiri Ikusti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Website

Jumat, 22 September 2023 - 11:30 WIB

Pemerintah Ganti Warna Seragam Linmas dari Hijau Jadi Abu-abu

Jumat, 22 September 2023 - 00:08 WIB

Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

Kamis, 21 September 2023 - 11:39 WIB

PetroChina Tandatangani PKS Program Beasiswa dan Penanganan Stunting di Tanjab Barat

Kamis, 21 September 2023 - 11:26 WIB

Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis

Kamis, 21 September 2023 - 10:45 WIB

Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang

Berita Terbaru