Fasilitasi FGD, DPRD Tanjabbar Tampung Masukan Masyarakat Guna Penyempurnaan Ranperda

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie, S. E., M. M didampingi Narasumber dan Moderator saat berdiskusi (LT)

Ketua Bapemperda DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie, S. E., M. M didampingi Narasumber dan Moderator saat berdiskusi (LT)

KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretariat Dewan memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Senin (2/6/2025).

Focus Group Discusion dibuka secara langsung oleh Ketua Bapemperda Jamal Darmawan Sie dan dihadiri pejabat fungsional Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Jambi selaku narasumber dan Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Hidayat.

Dalam FGD tersebut juga dihadiri elemen masyarakat yang diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat menyampaikan salah satu fungsi DPRD yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda.

Dalam mewujudkan fungsi tersebut DPRD diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebut Jamal, menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Rancangan peraturan daerah tersebut pertama tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,” katanya.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 57 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB