Fasilitasi FGD, DPRD Tanjabbar Tampung Masukan Masyarakat Guna Penyempurnaan Ranperda

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie, S. E., M. M didampingi Narasumber dan Moderator saat berdiskusi (LT)

Ketua Bapemperda DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie, S. E., M. M didampingi Narasumber dan Moderator saat berdiskusi (LT)

KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Sekretariat Dewan memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Aula Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Senin (2/6/2025).

Focus Group Discusion dibuka secara langsung oleh Ketua Bapemperda Jamal Darmawan Sie dan dihadiri pejabat fungsional Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Jambi selaku narasumber dan Sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Hidayat.

Dalam FGD tersebut juga dihadiri elemen masyarakat yang diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan penyempurnaan Rancangan Peraturan daerah Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat menyampaikan salah satu fungsi DPRD yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda.

Dalam mewujudkan fungsi tersebut DPRD diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebut Jamal, menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Rancangan peraturan daerah tersebut pertama tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi,” katanya.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat
Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla
PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah
Kolaborasi Bersama Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kelola Desa Energi Berdikari
Plt Kadis Parpora Angsori : Peserta Tunjukkan Wawasan, Wisata dan Budaya
Berita ini 43 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:21 WIB

Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:30 WIB

PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah

Berita Terbaru