KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) terkait Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu dalam diskusi kelompok yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat ini juga membahas Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan Sie menyampaikan Focus Group Discusion memberi ruang untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda tersebut yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2023 dan perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2019.
“Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan di daerah,” jelas Jamal Darmawan Sie disela pembukaan FGD di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (18/2/2025).
Pentingnya pembahasan perubahan jaminan sosial ketenagakerjaan sebab jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan sosial yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja baik formal maupun informal.
“Perlindungan itu yakni dalam menghadapi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan maupun jaminan hari tua,” jelasnya.
Menurutnya FGD menjadi forum yang strategis untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan.
“Sehingga aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dunia usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tambah Jamal.
Kemudian pentingnya revisi Perda penyelenggaraan keolahragaan di daerah karena olahraga bukan hanya sekedar aktivitas fisik tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah itu baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial maupun prestasi,” bebernya.
Mewakili ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, Jamal Darmawan Sie menyebutkan DPRD Tanjung Jabung Barat sangat menaruh perhatian besar terhadap Ranperda ini.
Diskusi ini dihadiri langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan, Pembina Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Alex Cosman Pinem dan jajaran.
Tampak hadir juga Sekwan Hidayat, pihak BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan OPD terkait, Sekjen KONI Cecep dan pengurus serta undangan lainnya.***
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal