Disadari, rutinitas para anggota FOYB sebagai ojol membatasi kesempatan mereka untuk menambah wawasan terkait pemilu.
Untuk itu, melalui edukasi ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan/wawasan batasan-batasan/larangan terkait hak dan kewajiban dari pemilih aktif dalam pemilu sehingga anggota FOYB tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama pelaksanaan pentahapan menjelang Pemilu 2024 di wilayah DIY,” ungkapnya.
Didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) FOYB Sapto Paijo dan Bendahara FOYB Ardian, Ketua FOYB Rie Rahmawati mengatakan, FOYB merupakan kelompok/komunitas yang bergerak di bidang transportasi menggunakan/berbasis aplikasi online. Sampai saat ini pun regulasi yang mengatur batas hak dan kewajiban ojol masih menjadi pembahasan.
“Sebagai kelompok/komunitas dengan jumlah yang besar mencapai 6.000 orang, masing-masing anggota FOYB memiliki latar belakang yang berbeda dengan pandangan politik yang beragam,” katanya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya