Saat kejar-kejaran itulah satu orang anak buah speed boat membuang satu buah tas berwarna hitam ke laut. Selanjutnya tim melompat ke speed pelaku dan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dan menemukan barang berupa tas warna hitam yang dibuang pelaku ke laut.
Setelah pemeriksaan terdapat 5 bungkus diduga narkoba jenis sabu-sabu. Adapun dua tersangka tersebut adalah ZA dan AS yang merupakan warga Bengkalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine. Kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg,” katanya.
Dalam aksinya, mereka merupakan jaringan terputus dan tidak saling kenal satu sama lain. Mereka berhubungan melalui telepon. Pelaku mengambil barang haram tersebut dari warga negara Malaysia di Muar, Johor.
“Pelaku juga sempat dibekali uang sebesar Rp50 juta untuk keperluan operasional,” tambah Danlanal.
Kedua pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : detik.com
Halaman : 1 2