KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba di Bulan Januari hingga April 2025 berhasil mengamankan 22 orang Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Dari sejumlah Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Narkotika jenis Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatresnarkoba IPTU Epy Koto menyebutkan 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengungkapan 33 Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu Shabu 81,46 gram, Ganja 3,8 Gram dan Ekstasi 6 Butir,” beber IPTU Epy Koto, Selasa (29/4/2025).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkoba yang juga berkat kerjasama dari masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Kasat.
Lebih lanjut, IPTU Epy Koto menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka beragam. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini dapat berjalan dengan sukses,” katanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tambahnya.***
Penulis : Abas
Sumber Berita: Lintastungkal