Pengungkapan Kasus
Kasi Humas Polres Muaro Jambi menyebut, penangkapan AP setelah Polsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari PT. Saritama Cipta Usaha pada 17 Desember 2021 lalu.
“Pihak PT. Saritama Cipta Usaha melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan AP (31) yang merupakan salesman dari PT.Saritama Cipta Usaha Tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Kasi Humas menjelaskan Pelaku telah melakukan penggelapan Rokok Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha, sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
“Tanpa perlawanan Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo Pasir Putih pada Sabtu malam (18/12) dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Amradi.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kumpeh Ulu pengakuan pelaku AP jika uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi Slot Online.
“Dari pelaku tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu juga melakukan penyitaan barang bukti berupa nota – nota hasil penjualan,” pungkas Kasi Humas AKP Amradi di Mapolres Muaro Jambi.(Val)
Halaman : 1 2