JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (2/8/22).
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua akan diperiksa terkait laporan dugaan pembunuh berencana terhadap Yoshua.
“Hari ini kami sebagai pelapor, atau kuasa hukum atau penasehat hukum dari pada ayah ibu korban Brigadir Yoshua, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justitia,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di lobi gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/22).
“Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagaimana dimaksud Pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1,” tambahnya.
Kamaruddin mengatakan pemeriksaan kedua ini akan memberikan BAP pro justitia. Dia mengatakan pihaknya telah menyodorkan 11 orang sebagai saksi.
“Ini pemeriksaan untuk pro justitia. Kalau yang pertama kan BAP, setelah ditingkatkan menjadi sidik waktu itu ketika kami menyodorkan 11 orang saksi di Jambi, maka sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justitia,” kayanya.
“Materinya tentu berupa pertanyaan, apakah sehat, apakah bersedia memberi keterangan, lalu masuk ke materi (Pasal) 340, 338, 351,” imbuhnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan pembunuhan berencana ini telah naik ke tahap penyidikan. Senelumnya, Bareskrim juga sempat memeriksa keluarga Brigadir Yoshua.
Baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua dengan Bharada E itu terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/22) sore.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Artikel ini telah ditayangkan detik.com dengan judul : Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua Diperiksa Bareskrim.