Gubernur Keluarkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Ini Isi Lengkapnya

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.

WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).

Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat
Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi
Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung
Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif
Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua
Personil Rescue Kantor SAR Jambi dan Damkartan Kota Jambi Evakuasi Lansia dan Ibu Hamil Terjebak Banjir
209 Jamaah Calon Haji Kabupaten Bungo Mulai Masuk Asrama Antara Jambi pada 20 Mei
Subuh Keliling Bersama Gubernur, Dit Binmas Polda Jambi Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Air Hangat Barat

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:19 WIB

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:08 WIB

Operasi Pekat 2025, Polresta Jambi Amankan 17 Wanita di Lokalisasi Payosigadung

Senin, 5 Mei 2025 - 23:32 WIB

Antisipasi Konvoi Liar Pasca Kelulusan, Kepala SMKN 2 Jambi Pantau Langsung dan Ajak Siswa Syukuran Positif

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:26 WIB

Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu Lepas Keberangkatan Satgas Yonif 142/KJ Bertugas di wilayah Papua

Berita Terbaru