Gubernur Keluarkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Ini Isi Lengkapnya

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.

WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).

Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Polres Kerinci Gencarkan Patroli Guna Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman
Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
Lewat Latihan Baris-Berbaris, Satgas TMMD Tanamkan Kedisiplinan dan Kebangsaan Kepada Siswa SD di Bungo
Penindakan PETI, Kapolres Bungo ; Zero PETI, Puluhan Dompeng Kita Bakar
Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
TNI Siap Gelar TMMD Ke-123 di Tebo, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 611 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:17 WIB

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:11 WIB

Polres Kerinci Gencarkan Patroli Guna Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Hasil Razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Senin, 24 Februari 2025 - 10:51 WIB

Lewat Latihan Baris-Berbaris, Satgas TMMD Tanamkan Kedisiplinan dan Kebangsaan Kepada Siswa SD di Bungo

Berita Terbaru