PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.
WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.
Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.
“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).
Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.
Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)