Gubernur Keluarkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Ini Isi Lengkapnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.

WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).

Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Percepat Pemulihan Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi Normal
Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Berita ini 641 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:34 WIB

Percepat Pemulihan Distribusi, Penyaluran LPG Subsidi di Banda Aceh Naik 40 Persen dari Kondisi Normal

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:01 WIB

Mobil Sigra Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Bungo, Polisi Dendalami Keterangan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB