JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani kasus terkonfirmasi positif Corona Covid-19 yang belakangan cenderung meningkat.
Sebanyak enam poin keputusan terbaru yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Jambi.
Salah satu dari enam poin tersebut yakni membatasi perjalanan dinas ke daerah yang zona berbahaya, untuk ASN, TNI dan POLRI kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi Keenam
keputusan terseut diambil dalam Rapat Evaluasi Penangana Covid-19 di Provinsi Jambi yang langsung dipimpin Gubernur Jambi Fachrori diikuti Danrem 042 Garuda Putih, Brigjen TNI M.Zulkifli Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah dan Jubir Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah di ruang kerja Gubernur Jambi, Jumat (07/08/20).
Berikut 6 keputusan terbaru Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi dihimpun Lintastungkal.com:
- Pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari Provinsi Jambi.
- Provinsi segera mengeluarkan Peraturan Gubernur, Kabupaten mengeluarkan Peraturan Bupati dan Kota mengeluarkan Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.
- Mengaktifkan kembali posko posko penjagaan yang berada di perbatasan.
- Menutup sekolah sekolah yang berada pada zona berbahaya, kecuali zona hijau.
- Membatasi perjalanan dinas ke daerah yang zona berbahaya, untuk ASN, TNI dan POLRI kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.
- Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, karena sudah tertuang terkait peran dari Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.(*)