Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa, Kuasa Hukum Polda Sumut Alasan Pergantian Kapolda

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang ke Dua Prapid Dokter Paulus di Pengadilan Negeri Medan Jumat (02/08/2024) pagi. FOTO : RZ

Sidang ke Dua Prapid Dokter Paulus di Pengadilan Negeri Medan Jumat (02/08/2024) pagi. FOTO : RZ

Dijumpai usai persidangan, Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H. kepada awak media mengatakan pihaknya yang memiliki bukti-bukti dapat memberikan keyakinan kepada Hakim untuk memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Paulus dibatalkan.

“Kita yakin optimis dengan bukti-bukti surat yang kita miliki, dengan bukti-bukti saksi yang kita miliki, dengan bukti-bukti ahli yang kita miliki bahwa permohonan Praperadilan akan dikabulkan, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Sumut – red) atas klien kami Dokter Paulus itu bisa dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim Praperadilan ini,” ujar Mahmud dengan yakin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmud juga menyinggung perkara yang menersangkakan Dokter Paulus, ia mengatakan perkara itu tergolong perkara sepele, namun Polda Sumut sebagai penyidik terlalu menseriusi. Menurutnya, yang patut dipidanakan dan ditindak oleh Polda Sumut saat ini terkait adanya dugaan perjudian dan peredaran narkoba di sekitaran lokasi tempat tinggal yang melaporkan Dokter Paulus.

“Kalau mau jujur, kenapa perkara kecil ini yang harus dijadikan tersangka, itu coba lihat cek di jalan dekat-dekat alamat si pelapor itu, situ ada judi, situ ada narkoba, situ ada ratu inex,” katanya.

Dirinya juga menyesalkan Polda Sumut yang tidak melaksanakan perintah Kapolri terkait penerapan Restorative Justice. Ia menyebut Polda Sumut tidak ada upaya sama sekali melakukan Restorative Justice pada perkara klien mereka tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

500 Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumut, Nikmati Perjalanan Kapal Laut dari Batam ke Medan  
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih
Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah
Berita ini 78 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:20 WIB

500 Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumut, Nikmati Perjalanan Kapal Laut dari Batam ke Medan  

Senin, 24 Maret 2025 - 17:38 WIB

Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB

Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:37 WIB

Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai

Berita Terbaru