Hari Ini KPK Resmi Tahan Apif Firmansyah

- Editor

Kamis, 4 November 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/11/2021). FOTO : TANGKAPAN LAYAR TWITTER KPK

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/11/2021). FOTO : TANGKAPAN LAYAR TWITTER KPK

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama Apif Firmansyah (AF).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Provinsi Jambi ini, langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

“KPK melakukan penahanan salah satu tersangka baru dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas nama AF,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto saat gelar pers rilis di Gedung Merah Putih KPK disiarkan langsung di akun Twitter KPK, Kamis (4/11/21).

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto, mengatakan, dalam perkara ini, KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juni 2021 lalu.

Politisi Partai Golkar ini disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 4 November sampai 23 November di Rutan KPK,” kata Setyo.

Dikatakan Direktur Penyidikan KPK, Tersangka AF dalam perkara ini diduga menikmati gratifikasi senilai Rp 6 miliar saat masih menjadi orang kepercayaan Gubernur Zumi Zola. Saat ini AF sudah melakukan upaya pengembalian senilai Rp 400 juta.

BACA JUGA :  Baru Tamat Sekolah, Seorang Anak di Tanjab Barat Setubuhi Pacar

Mengenai adanya tersangka lain, kata Setyo, hanya tinggal menunggu waktu karena dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan selektif prioritas. Mendahulukan yang sudah memenuhi alat bukti.

“Tinggal tunggu waktu saja. Akan ada tindak lanjut,” sebutnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Ondercover Buy, Satresnarkoba Bekuk Pelaku Sita Sabu dan Dua Pucuk Senpi
Gandeng Dikbud dan Pondasi Generasi Bangsa, Lapas Kuala Tungkal Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Bagi WBP
Menghadapi Pemilu 2024, Jaksa Kejari Tanjab Barat Dialog Interaktif Melalui RSPD 100.7 FM
Kalah Cepat Keburu Diamankan Polisi, Kurir Sabu Gagal Kirim Barang Pesanan
Baru Tamat Sekolah, Seorang Anak di Tanjab Barat Setubuhi Pacar
Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022
Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 19:02 WIB

Nah Loh, Asik Beramain Judi Remi, 2 Emak-Emak dan 3 Pria di Merangin Diciduk Polisi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:52 WIB

Pemuda di Masurai Diamankan Polisi Karena Terlibat Transaksi Ganja

Senin, 15 Mei 2023 - 16:05 WIB

Puluhan Kios Taman PKK dan 1 Galleri Milik Pemkab Merangin Ludes Dilalap Si Jago Merah

Senin, 8 Mei 2023 - 10:54 WIB

Antisipasi Curat dan Begal, Personil Batalyon B Pelopor Patroli Harkamtibmas di Wilayah Merangin

Jumat, 5 Mei 2023 - 19:45 WIB

Dibackup Polres Merangin, Satpol PP Tertibkan dan Segel Tempat Hiburan Malam

Rabu, 3 Mei 2023 - 17:56 WIB

Nekat Jual Sabu Warga Pamenang Diringkus Polisi

Sabtu, 29 April 2023 - 12:52 WIB

Cabuli Anak Saudara Sendiri, Pria Beristri di Desa Danau Diamankan Polisi

Kamis, 27 April 2023 - 00:18 WIB

5 Anak di Muara Siau Diduga Keracunan Makanan Sate, Kapolsek Minta Masyarakat Tenang

Berita Terbaru