Azizah juga menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat halal tidak rumit dan gratis. Cukup NIB, Pangan Industri Rumah Tangga, NPWP dan KTP.
“Kita terus membantu IKM untuk mendapatkan sertifikasi yang memang diwajibkan seperti Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). NIB dan NPWP syarat yang diutamakan sebelum sertifikasi halal,” sebutnya.
Selain memfasilitasi IKM dalam memperoleh sertifikasi, Bidang Perindustrian Koperindag Tanjung Jabung Barat, juga memfasilitasi untuk mendapatkan kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekayaan intelektual baik itu terhadap Hak Cipta seperti motif Batik, kerajinan lainnya, juga hal merek khusus produk makanan. Kita dorong itu untuk gratis. Karena jika mengurus sendiri cukup mahal minimal Rp500 ribu untuk satu merek itupun jika ada rekomendasi dari Koperindag,” sebutnya.
“Alhamdulillah di Tahun 2022 ini Dinas Perindustrian sudah memfasilitasi sehingga IKM mengalami peningkatan, dan terus memfasilitasi kepemilikan sertifikasi halal maupun kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Lanjut Halaman Berikutnya……..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya