Sebagaimana Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nomor Dt.VII.II/2/Hj.00/8120/2012 tanggal 7 September 2012 tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M, yang ditandatangani Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Sri Ilham Lubis.
“Jamaah haji tetap menggunakan pakaian seragam batik haji dan wajib digunakan pada saat keberangkatan dan pemulangan serta selama berada di Tanah Suci kecuali saat melakukan wukuf dan umrah”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2