KUALA TUNGKAL – Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjung Jabung Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.
Dengan Pengawalan Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao’an International Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB.
Tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana ditegaskan oleh Kakanim Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal Agus Abdul Majid, M.PA, Ph.D, sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain; pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya