JAMBI – Polda Jambi melalui Ditlantas menggelar Apel Pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, Senin 14 Oktober 2024
Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan diberlakukan hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Apel dihadiri oleh Danrem 042/Gapu yang diwakili Kasi Ops, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa raharja, Sat Pol PP para PJU Polda Jambi, dan Personel Polda Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas yakni :
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Kendaraan melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan HP saat berkendara.
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
- Melebihi batas kecepatan.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Viryzha)
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal