Ini Besaran Zakat Fitrah 2021 di Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M.

FOTO : Ilustrasi Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabuoaten Tanjab Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2021.

Besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik, per kilogram. Nilai itu selanjutnya dikalikan 2,5 kilogram.

Penetapan besaran zakat fitrah sesuai Keputusan Bersama Pemkab Tanjab Barat, Kemenag MUI Nomor 400/863/Kesra/2021, Nomor B.98/Kk.0503/BA.03.2/04/2021 dan Nomor A.18/MUI-TJB/IV/2021 tentang Penwtapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrahunyuk Wilayah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 1442 H/2021 M dikeluarkan pada Kamis tanggal 22 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut urutan kategori besarannya per jiwa.

  • Kulitas Tertinggi Rp 60.000
  • Kulitas Tinggi Rp 50.000.
  • Kulitas Sedang Rp 40.000.
  • Kulitas Rendah Rp 30.000.

Berikut Terlampir Surat Keputusan Lengkapnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 1,045 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru