Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat resmi menentukan penetapan standar besaran zakat fitrah tahun 1440 hijriah atau 2019 di Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 40.000 / jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Baznas Tanjab Barat, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Asisten Daerah Pembangunan Kabupaten Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1420/KK.05.03/BA.03.2/05/2019 dan Nomor : 028/MUI-TJB/V/2019 tanggal 14 Mei 2019.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian survei pasar untuk menentukan pertimbangan standar zakat fitrah tahun 2019.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi bisa dibayar dengan uang,” katanya.

Lanjutnya dari hasil rapat bersama ditentukan besaran zakat fitrah Mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram, dengan harga Rp 10.500.

“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah yakni Rp 40.000 perjiwa sesuai dengan nilai harga beras sehari-hari, ini masih sama dengan tahun lalu,” jelasnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru