KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat bersama Kementrian Agama, MUI dan Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H/2022.
Besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik, per kilogram. Nilai itu selanjutnya dikalikan 2,5 kilogram.
Penetapan besaran zakat fitrah sesuai Keputusan Bersama Pemkab Tanjab Barat, Kemenag, MUI dan Baznas dikeluarkan pada Selasa tanggal 12 April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut urutan kategori besarannya per jiwa.
• Kulitas Tinggi Rp 40.000,- perjiwa.
• Kulitas Sedang Rp 30.000,- perjiwa.
• Kulitas Rendah Rp 25.000,- perjiwa.
Pada keputusan bersma ini juag diteteapkan Penbayaran Fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp 30.000 perjiwa perhari.
Selanjutnya Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil. Pengurus Masjid diharapkan mengurus Pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan informasi HP/WA 082186153615.(*)