Ini Cara Dapat Diskon Listrik 50% dari PLN Mulai April

- Redaksi

Minggu, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluatrasi Amper Meteran PLN. FOTO : Istimewa

Iluatrasi Amper Meteran PLN. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Mulai bulan ini, pelanggan PLN kategori 450 VA tidak lagi mendapatkan listrik gratis.

Pemerintah beralasan, perekonomian masyarakat mulai membaik. Sehingga pemerintah mulai mengurangi bantuan yang diberikan.

Namun, pemerintah lewat PLN masih memberikan keringanan berupa diskon  listrik. Kebijakan itu berlaku mulai April-Juni 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi pemberian diskon ini pelanggan tidak perlu mendapatkannya lewat website resmi atau WhatsApp PLN seperti pada waktu program diskon sebelumnya.

Syaratnya pelanggan hanya harus membeli token atau membayar tagihan listrik dulu, baru bisa mendapat diskon 50%.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan tertulisnya, dikutip kompas.tv, Jumat (02/04/21).

Stimulus listrik berupa nomor token listrik akan disertakan dalam pembelian token listrik penerima bantuan. Adapun bagi pelanggan pasca bayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik pelanggan.

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50%,” terang Bob.

Metode serupa juga berlaku untuk pelanggan 900 VA, namun diskon listrik yang didapat hanya 25%.

Berikut adalah ketentuan pemberian diskon tarif listrik untuk periode April-Juni 2021:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum, yaitu 40 jam nyala, sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.(Edt)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan
Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat
Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar
Dalam Atmosfer Yang Penuh Antusiasme, Endgame Goes to Campus Mengangkat Topik Pendidikan yang Harmonis di Universitas Mulawarman Samarinda
Pemerintah Tanjab Barat Raih Predikat Kinerja ‘Baik’
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:04 WIB

Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:33 WIB

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:01 WIB

Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:27 WIB

Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:00 WIB

Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru