Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

- Editor

Jumat, 16 Juli 2021 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Nikah Digital. SUMBER : CNN

Ilustrasi Kartu Nikah Digital. SUMBER : CNN

JAKARTA – Saat ini pasangan suami istri yang telah resmi menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital.

Keberadaan kartu tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah saat berpergian. Sebab, ukuran kartu tersebut lebih kecil daripada Buku Nikah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?

Mengutip laman Indonesia.go.id, untuk mendapatkan kartu tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui laman: simkah.kemenag.go.id.

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis

Setelah prosesi akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail yang telah dicantumkan saat proses pendaftaran.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Namun, sebelum mencetaknya pengantin diminta terlebih dahulu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu di laman simkah.kemenag.go.id.

Layanan Kartu digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

BACA JUGA :  Support PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.

Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Pembuatan layanan kartu digital ini pun gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.(*)

Sumber : kompas.com

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Walhi Riau Kritik Pedas Menteri ATR Sebut Warga Rempang Tak Punya Sertifikat
Ups Jangan Tersinggung, Soal Honorer Mendagri Sebut Banyak Tumbuh dari Timses dan Keluarga Pejabat di Daerah!
Sebutan Hari Libur Nasional ‘Isa Almasih’ Diubah Jadi Yesus Kristus di Kalender 2024
Ini Daftar 9 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini di Kemendagri
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 19:49 WIB

Danrem 042/Gapu Lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Pembawa Pesan ‘Stop Wariskan Sampah’ Tujuan Palembang

Rabu, 20 September 2023 - 13:51 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan

Rabu, 13 September 2023 - 12:15 WIB

Gunakan Water Canon, Polda Jambi Salurkan Bantuan Air Bersih di Perumahan Villa Cendana Asri

Kamis, 7 September 2023 - 00:25 WIB

Kabut Asap Selimuti Jambi, KASAD Dudung Akan Tinjau Penanganan Karhutla di Jambi

Rabu, 6 September 2023 - 19:24 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Kunjungi Jambi

Selasa, 5 September 2023 - 20:16 WIB

Anak Usia 5 Tahun di Kota Jambi Tewas Tergilas Truk, Begini Kronologsinya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:09 WIB

Danrem 042/Gapu cek langsung Proyek Water Intake Sungai Batanghari

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:12 WIB

Kecelakaan Maut di Kota Jambi Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa Warga

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Al Haris Saat Melantik Mukti Sa’id, SE, ME jadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum'at (22/9/23). FOTO : Kominfo

Pemerintahan

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:29 WIB