Ini Daftar 69 Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi yang Dicabut BPOM Izin Edarnya

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPOM Penny K Lukito. FOTO : Ist/Net

Kepala BPOM Penny K Lukito. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan 3 perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait produksi sirup obat. Sebagai sanksi, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB) untuk sediaan cair non betalaktam dan izin edarnya dicabut!

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA :  Wabup Amir Sakib Minta IDI Tanjabbar Berkontribusi Ciptakan Masyarakat Sehat

BPOM memerintahkan ketiga industri tersebut untuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
BACA JUGA :  Penyebaran Nyamuk Wolbachia Adalah Ancaman Terhadap Ketahanan dan Keamanan Negara Indonesia

Investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap industri farmasi khususnya terkait sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut yang rentan tercemar EG terus dilakukan. Empat bahan baku yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

BACA JUGA :  Dinkes Tanjab Barat Terima Vaksin 3.000 Vial untuk Vaksinasi Tahap 2

Daftar obat yang ditarik izin edarnya dari ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Secara Bertahap 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli
Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal
Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis
Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG
Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING
Bupati Tanjab Barat Sampaikan Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Kenaikkan Cukai Rokok : Mengurangi Dampak Buruk Asap Rokok Bagi Perokok Pasif
Mengurangi Dampak Kesehatan: Kenaikan Cukai Rokok sebagai Upaya Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Secara Bertahap 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:44 WIB

Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:12 WIB

Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:39 WIB

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING

Berita Terbaru