YTUBE
Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo Pengiriman 14 Kg Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Home / Kesehatan

Selasa, 8 November 2022 - 12:54 WIB

Ini Daftar 69 Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi yang Dicabut BPOM Izin Edarnya

Kepala BPOM Penny K Lukito. FOTO : Ist/Net

Kepala BPOM Penny K Lukito. FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan 3 perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait produksi sirup obat. Sebagai sanksi, sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB) untuk sediaan cair non betalaktam dan izin edarnya dicabut!

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Dalam pemeriksaan, ketiganya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Dudi, Zaki : Silaturrahim Biasa, Saling Bertukar Pikiran

BPOM memerintahkan ketiga industri tersebut untuk:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
BACA JUGA :  Ada 2 Wanita Dibawa Polisi dalam Pengerbekan di Basecamp Garuda 1

Investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap industri farmasi khususnya terkait sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut yang rentan tercemar EG terus dilakukan. Empat bahan baku yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Daftar obat yang ditarik izin edarnya dari ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Kunjungi RSUD dan Puskesmas di Tanjab Barat Ini yang Disampaikan Fahrori

Kesehatan

RSUD KH Daud Arif Kekurangan Dokter Spesialis, Bupati Minta Bantuan Gubernur

Kesehatan

47 Warga Sudah Dirawat Akibat DBD, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Kesehatan

Manajemen dan Nakes RSUD KH Daud Arif Disuntik Vaksin Sinovac C-19

Daerah

Satgas Yonif 126/KC dan PKM Kalipay Lakukan Penyuluhan Kesehatan Pada Warga Perbatasan

Berita OPD

Dinkes Tanjab Barat Intensifkan Penanggulangan Wabah DBD

Kesehatan

Dengar Aspirasi Perawat Honorer, Begini Kata Bupati Anwar Sadat

Kesehatan

Dari Agustus, 478 Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA