Ini Empat Persyaratan Seleksi CPNS 2019 Yang Wajib Diperhatikan

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2019 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Peserta Latsar CPNS Gol III Angkatan 1 Tahun 2019, Sabtu (19/10/19)

FOTO : Peserta Latsar CPNS Gol III Angkatan 1 Tahun 2019, Sabtu (19/10/19)

KUALA TUNGKAL – Situs BKN merilis Pendaftaran CPNS 2019 rencananya akan dibuka serentak awal November mendatang.

Supaya tidak langsung gugur dalam tahapan seleksi administrasi, para pelamar wajib memperhatikan empat persyaratan utama saat seleksi administrasi CPNS 2019.

“Empat persyaratan utama perlu diwaspadai,’’ terang Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih di Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (21/10/19).

Encep menyebutkan, empat persyaratan utama yang perlu dipersiapkan sejak awal oleh para pelamar yakni.

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus link dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kedua, akreditas perguruan tinggi harus juga link dengan Kemenristekdikti.

Ketiga, bagi pelamar untuk formasi tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang link dengan tiga lembaga yang mengeluarkan itu.

BACA JUGA :  Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia

Dan ke empat, bagi pelamar untuk formasi tenaga pendidikan harus memiliki sertifikat pendidik, yang link dengan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).

‘’Tapi ini (sertifikat pendidik) dipakai ketika seleksi kompetensi bidang (SKB). Kalau guru agama, link-nya dengan Kementerian Agama sesuai Dapodik,’’ jelasnya.#

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia
Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global
Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat
Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru