BERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis peraturan yang mengatur jalannya Pilkada Serentak di Indonesia beserta daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Nama Daerah Pemilihan Bupati/Walikota
Aceh
- Pemilihan umum Bupati Aceh Barat 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Barat Daya 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Besar 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Jaya 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Selatan 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Singkil 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Tengah 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Tenggara 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Timur 2024
- Pemilihan umum Bupati Aceh Utara 2024
- Pemilihan umum Bupati Bener Meriah 2024
- Pemilihan umum Bupati Bireuen 2024
- Pemilihan umum Bupati Gayo Lues 2024
- Pemilihan umum Bupati Nagan Raya 2024
- Pemilihan umum Bupati Pidie 2024
- Pemilihan umum Bupati Pidie Jaya 2024
- Pemilihan umum Bupati Simeulue 2024
- Pemilihan umum Wali Kota Banda Aceh 2024
- Pemilihan umum Wali Kota Langsa 2024
- Pemilihan umum Wali Kota Lhokseumawe 2024
- Pemilihan umum Wali Kota Sabang 2024
- Pemilihan umum Wali Kota Subulussalam 2024
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya