Ini Penjelasan BKPSDM Tanjabbar Terkait Kabar Beredar Wajib Legalisir Kartu Ujian SKD CPNS

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Menjelang pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 yang akan dilaksanakan Januari hingga Februari 2020. Beredar caption di medsos berisikan bahwa Kartu Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib dilegalisir.

Sejumlah calon peserta tes CPNS dan beberapa warganet sempat menanyakan kebenaran hal tersebut untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada lintastungkal.com.

Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso melalui Kabid PSIK Ridwan, SH dihubungi mengatakan kebijakan atau keharusan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Kabupaten Tanjab Barat jelas Ridwan tidak memberlakukan hal tersebut kepada calon peserta CPNS 2019 yang akan mengikuti SKD mendatang.

“Tidak perlu legalisir, kartu peserta cetaklah sendiri, saat ujian SKD nanti dibawa dengan KTP, kita bantu loginkan,” ungkap Ridwan di ruang kerjanya, Jumat (17/01/20).

Terkait kapak jadwal pelaksanaan tes SKD, Ridwan mengatakan belum ada kepastiannya hari dan tanggal berapa.

“Nanti bila sudah ada jadwalnya pasti kita akan umumkan, yang penting saat ini peserta tes persiapkan diri secsra maxsimal,” jelasnya.(*)

FOTO : Ini salah satu screenshot yang redaksi lintastungkal terima via wa, Kamis (17/01/20)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS
Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026
BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif
Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?
KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!
Gerbong OTT Tulungagung, 12 Pejabat dan Anggota DPRD di Boyong KPK ke Jakarta
Menaker Yassierli: Implementasi PKB Adalah Kunci Harmonisasi Hubungan Industrial di Masa Depan
Skandal Solar di Bungo, Polda Jambi Telusuri Keterlibatan Manajemen SPBU Lubuk Landaidan
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:28 WIB

Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS

Rabu, 15 April 2026 - 20:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026

Rabu, 15 April 2026 - 00:27 WIB

BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif

Minggu, 12 April 2026 - 17:53 WIB

Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?

Minggu, 12 April 2026 - 07:12 WIB

KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!

Berita Terbaru