KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Panwas Kecamatan akan merekrut Petugas Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDL) untuk Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2020.
Demikian itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Monrezi, S.Sos.I mengatakan pengumuman rekrutmen PPDL dimulai 10 hinggal 16 Februari.
“Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 16 hingga 22 Februari, jika masyarakat berminat untuk menjadi anggota Pengawas Desa/Kelurahan, silakan mendaftarkan diri ke Panwascam,” ujarnya, Minggu (09/02/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, untuk melaksanakan tahapan ini, pihaknya sudah meminta seluruh panwascam agar segera melakukan perekrutan Petugas Panwas Desa dan Kelurahan tersebut.Dimana, kata dia Pihaknya berharap bulan Maret Panwas Desa/Kelurahan masing-masing kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah terbentuk.
Berapa jumlah PPDL yang dibutuhkan Monrezi menjelaskan, setiap desa/kelurahan membutuhkan petugas Panwas berjumlah 1 orang, sehingga total yang dibutuhkan se-Tanjab Barat sebanyak 134 orang PPDL tersebar di 134 desa/kelurahan.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Panwas Desa dan Kelurahan
Halaman : 1 2 Selanjutnya