JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Download Surat Edaran di SINI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT