Jelang Pilbup Tanjab Barat Baliho Mulai Bermunculan, Begini Tanggapan Bawaslu

- Redaksi

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

FOTO : Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

KUALA TUNGKAL – Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Bupati dan Wakil Bupai) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan digelar pada tahun 2020 mendatang.

Namun sudah ada sejumlah tokoh yang menyatakan dirinya akan ikut andil dalam pesta demokrasi tersebut.

Beberapa dari mereka juga telah memasang sejumlah baliho maupun poster di beberapa titik kota maupun desa guna mensosialisasikan sebagai calon Bupati periode mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi fenomena ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hal tersebut diperbolehkan, pasalnya belum memasuki tahapan pilkada.

Namun Hadi mengingatkan bagi para bacabup untuk tidak sembarangan memasang baleho hususnya di dalam kota, tidak melanggar Perda tata ruang dalam pemasangan baleho.

“Boleh pasang baleho, tapi ingat, Zona pemasangan menurut Perda dilarang jangan pasang baleho,” pesan Hadi Siswa, Minggu (34/11/19).

Hadi Siswa juga mengakui, tidak ada larangan bagi para Bacagub maupun Bacabup memasang baleho.

“Sebab, kami belum ada aturan PKPU nya untuk melarang,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini memang sudah masuk tahap sosialisasi, jadi pemasangan baleho sebagai bentuk sosialisasi para Bacabup.

“Terhitung sejak 1 November sudah masuk tahapan Pilkada, jadi bacabup bebas pasang baleho. Namun setelah bulan Juni 2020 dan 8 Juni nanti masuk tahap penetapan Bacabup kita akan tertibkan seluruh baleho,” tegasnya

Disinggung banyaknya baleho yang sudah terpasang, Ia mengaku sah sah saja. Kada Dia, siapapun boleh memasang baleho selagi tidak melanggar aturan.

“Siapapun boleh pasang baleho, kan mereka belum ditetapkan KPU, belum tentu mereka juga dapat perahu, jadi silahkan. Dan perlu diingat, setelah penetapan KPU alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU,” tandasnya.(hr)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el
Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam
Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023
Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023
Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
Burun Daftar, Baznas Tanjab Barat Adakan Khitanan Massal
Rekrutmen Program Magang Bina BNI Kantor Wilayah 12
Perumahan Askarah Muaro Residence Lagi Promo Hingga 6 Februari 2022
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Februari 2024 - 21:32 WIB

Besok Dukcapil Tanjab Barat Tetap Buka untuk Layani Pemilih Pemula Rekam dan Cetak KTP-el

Minggu, 3 September 2023 - 06:30 WIB

Pemeliharaan Emergency Gardu Induk Kuala Tungkal, Berikut Wilayah Padam

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:13 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Senin, 27 Maret 2023 - 00:18 WIB

Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Minggu, 11 Desember 2022 - 21:34 WIB

Burun Daftar, Baznas Tanjab Barat Adakan Khitanan Massal

Jumat, 4 November 2022 - 12:13 WIB

Rekrutmen Program Magang Bina BNI Kantor Wilayah 12

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:23 WIB

Perumahan Askarah Muaro Residence Lagi Promo Hingga 6 Februari 2022

Berita Terbaru