KUALA TUNGKAL – Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Bupati dan Wakil Bupai) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan digelar pada tahun 2020 mendatang.
Namun sudah ada sejumlah tokoh yang menyatakan dirinya akan ikut andil dalam pesta demokrasi tersebut.
Beberapa dari mereka juga telah memasang sejumlah baliho maupun poster di beberapa titik kota maupun desa guna mensosialisasikan sebagai calon Bupati periode mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi fenomena ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hal tersebut diperbolehkan, pasalnya belum memasuki tahapan pilkada.
Namun Hadi mengingatkan bagi para bacabup untuk tidak sembarangan memasang baleho hususnya di dalam kota, tidak melanggar Perda tata ruang dalam pemasangan baleho.
“Boleh pasang baleho, tapi ingat, Zona pemasangan menurut Perda dilarang jangan pasang baleho,” pesan Hadi Siswa, Minggu (34/11/19).
Hadi Siswa juga mengakui, tidak ada larangan bagi para Bacagub maupun Bacabup memasang baleho.
“Sebab, kami belum ada aturan PKPU nya untuk melarang,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini memang sudah masuk tahap sosialisasi, jadi pemasangan baleho sebagai bentuk sosialisasi para Bacabup.
“Terhitung sejak 1 November sudah masuk tahapan Pilkada, jadi bacabup bebas pasang baleho. Namun setelah bulan Juni 2020 dan 8 Juni nanti masuk tahap penetapan Bacabup kita akan tertibkan seluruh baleho,” tegasnya
Disinggung banyaknya baleho yang sudah terpasang, Ia mengaku sah sah saja. Kada Dia, siapapun boleh memasang baleho selagi tidak melanggar aturan.
“Siapapun boleh pasang baleho, kan mereka belum ditetapkan KPU, belum tentu mereka juga dapat perahu, jadi silahkan. Dan perlu diingat, setelah penetapan KPU alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU,” tandasnya.(hr)