JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof Muradi menyarankan Presiden Jokowi memilih calon Panglima selanjutnya dengan pendekatan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Yudo Margono menurutnya adalah pilihan yang tepat.
Dia mengatakan, dalam UU tersebut dimaksud bahwa calon Panglima TNI diambil dari yang pernah menjabat kepala staf dan atau sedang menjabat kepala staf darat, laut maupun udara. Kemudian, dijabat secara bergiliran matra.
“Kepentingan Presiden terkait dinamika politik, pertahanan keamanan, jadi kalau melihat norma sampai 2023-2024 kan sebenarnya gak ada agenda apapun, jadi kalau saya sih menyarankan ya pendekatannya Presiden mengikuti pendekatan legalitas di undang-undang 34 tahun 2004 itu di mana posisi calon Panglima disarankan dijabat bergiliran,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah sejak Pak Jokowi jadi Presiden sampai hari ini angkatan laut belum pernah tuh jadi panglima, jadi dia bergiliran, poin penting bergiliran,” sambungnya.
Kecuali, lanjut dia, Presiden merasa bahwa sampai tahun 2023-2024 perlu panglima TNI yang bisa melakukan konsolidasi lebih efektif. Konsolidasi efektif itu biasanya memerlukan panglima dari angkatan darat. Sebab, angkatan darat paling besar dan paling dominan. Tinggal Presiden menentukan mau seperti apa pendekatannya untuk memilih panglima.
“Kalau saya sih beranggapan akan baik kalau jabatan itu bergiliran karena sampai 2023 agenda politik yang menonjol yang membutuhkan konsolidasi TNI luar biasa itu belum ada, nanti baru kemudian setelah masuk 2023 bisa panglima baru dari kebutuhan kepentingan menjaga konsolidasi internal maupun eksternal politik pertahanan keamanan,” tuturnya.
Muradi melanjutkan, alasan Kasal Yudo Margono tepat menjadi panglima karena tiga alasan. Pertama, visi politik pertahanan Indonesia ialah poros maritim dunia.
“Kebayang enggak poros maritim dunia tapi panglimanya enggak pernah dijabat angkatan laut. Buat saya agak jadi jargonis ketimbang sesuatu yang benar,” ujarnya.
Kedua, adalah alasan regenerasi. Muradi mengatakan, jika Kasad Andika Perkasa yang menjadi panglima, maka hanya menjabat sekitar satu tahun. Beda dengan Kasal Yudo Margono yang bisa menjabat dua tahun.
“Berdasarkan pada regenerasi, kalau dari ’86 ke ’87 katakanlah saya nyebut Andika lah ya’86, Andika kalau nanti November dilantik paling dapat cuma 11 sampai 13 bulan. Beda kalau misalnya angkatan laut, angkatan laut Pak Kasal sekarang bisa sampai 2023 (menjabat panglima), masih dua tahun lah,” ucapnya.
Ketiga, adalah berdasarkan asas keadilan. Artinya dalam karir seseorang di tentara jabatan tertingginya adalah panglima TNI. Sehingga, jika Kasal Yudo Margono sudah tepat secara rekam jejak untuk menjadi panglima maka baiknya dipilih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya