“Hari ini kita imbau mereka untuk tidak melakukan aktivitas pelayaran apabila jarak pandang kurang dari 300 meter. Kita juga ingatkan agar memastikan keadaan kapal benar-benar layak layar,” terang Kapolsek KPM IPTU Agung Heru Wibowo, Selasa (03/09/19).
BACA JUGA : ISPU Mencapai 129 PPM, Udara Di Tanjabbar Masuk Kategori Tidak Sehat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mewanti kepada jasa transportasi air tidak memuat melebihi kapasitas penumpang yang telah ditentukan.
“Kita juga ingatkan untuk melengkapi alat Sarana Bantu Navigasi serta peralatan keselamatan seperti Alat Penunjuk Arah (GPS, KOMPAS, PETA), isyarat Cahaya Lampu Senter Atau Penerangan Lain. Baju Pelampung (Life Jacket) atau Alat Apung Lainya. Alat Pemadam Kebakaran serta obat-obatan (Kotak P3K),” ujarnya.
Selain itu dihimbau juga pabila menemukan hal-hal yang mengarah tindak pidana serta sesuatu peristiwa yang memerlukan kehadiran anggota Polri.
“Kita harap mereka melapor ke Polsek KPM agar bisa ditangani dengan cepat,” tandaanya.
Editor : Tim Redaksi
Halaman : 1 2