KUALA TUNGKAL – Pasca pemilihan kepala desa serentak dan dilantiknya 56 kepala desa di Tanjab Bara 25 November lalu, angin perseteruan pasca pilkades masih terasa. Bahkan ada isu-isu tentang pergantian perangkat desa, akibat beda pilihan pada pilkades.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat, H. Noor Setyo Budi melalui Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Tamri Eriadi, ST selaku Plt. Kabid Pemdes mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh asal ganti atau memberhentikan perangkat desa.
Menurutnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada mekanisme dan tata cara dan aturan yang berlaku salah satunya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin waktu Bimtek Kepala Desa yang baru, sudah kita sampaikan, kepala desa tidak boleh asal ganti perangkat desa,” ujar Tamri, Jumat (06/12/29).
Tamri menyebutkan, pemberihentiannya pun tidak asal copot saja. Kades harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur, Kades siap-siap menerima sanksi.
“Sanksinya mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen,” tuturnya.
Tamri juga mengingatkan agar kepala desa jangan mencoba coba memimpin desa dengan secara arogan tanpa melibatkan perangkat desa.
Diingatkannya, jika kemarin ada yang kampanye terkait perangkat desa, harap bersabar karena perangkat desa tidak boleh diberhentikan, kecuali terkait 4 unsur.
“Unsur itu masalah usia 60 tahun, tidak aktif di masa tugas perangkat desa, meninggal dunia, dan berhenti atas permintaan sendiri,” teranya.
Pihaknya mengharapkan kepala desa terpilih bekerja sama dengan BPD, karena BPD bukan musuh kepala desa.
“Hal ini supaya roda pemerintahan di desa tetap berjalan dengan apa yang diharapkan kita bersama,” tandasnya.(sah)