Kapolda Jambi Cek Pos Penyekatan Truk Batu Bara

- Editor

Kamis, 11 November 2021 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo tinjau Pos Penyekatan Truk Batubara di Jaluko Muaro Jambi, Kamis (11/10/21).

FOTO : Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo tinjau Pos Penyekatan Truk Batubara di Jaluko Muaro Jambi, Kamis (11/10/21).

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo tinjau Pos Penyekatan Truk Batu bara di Jaluko Muaro Jambi dan di Jembatan Timbang Muara Bulian, Kamis (11/10/21).

Turut serta mendampingi Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko, Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Dir Lantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Priyanto.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Priyanto mengatakan, kegiatan ini sekalian mengecek kesiapan personel dalam melakukan tugas penyekatan truk yang akan melintas dan menertibkan kendaraan yang kelebihan muatan.

“Ya, Kapolda mengecek posko dan memantau kesiapan personil penyekatan truk yang melebihi kapasitas sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun kerusakan jalan serta memberikan arahan kepada personel yang berjaga,” jelas Kabid Humas.

Mulia menyebut personel bertugas di dua Pos Sekat ini gabungan dari personel TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.

“Saat ini Polda Jambi terus melakukan sosialisasi penindakan kendaraan yang melebihi muatan dan kita juga mengimbau kepada pemilik maupun sopir kendaraan truk untuk mematuhi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” tutupnya.

BACA JUGA :  Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

Diketahui, Kamis 11 November 2021, hari kedua diderlakukannya pos terpadu angkutan batu bara.

Dimana fungsi dari pos terpadu tersebut adalah guna mengatur jam operasional angkutan batu bara, yang mana sesuai dengan Perda angkutan batu bara hanya di perboleh kan ber aktifitas mulai dari Pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB.

Mengingat selama ini angkutan batu bara tetap beroperasi tanpa mematuhi Perda yang telah di tentukan hingga sering menimbulkan kemacetan dan laka lantas dengan korban meninggal.(Val)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Ini Penyebab Pengajuan SPM Gaji ke-13 ASN Baru Bisa Dilakukan 5 Juni
Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri
Senkom Mitra Polri Provinsi Jambi Laksanakan Rakor Persiapan Musprov
Amankan Ibadah di Gereja, Personel Polres Tanjab Barat dan Jajaran Polsek Patroli
Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Mei 2023 - 18:37 WIB

Anggota DPRD Batanghari dari Partai Perindo Diperiksa Polda Jambi, Ini Dugaan Kasusnya

Sabtu, 22 April 2023 - 20:04 WIB

Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi dan Batanghari

Jumat, 21 April 2023 - 09:57 WIB

Polres Batanghari Beri Pengamanan Sholat Idul Fitri Warga Muhammadiyah

Minggu, 9 April 2023 - 16:01 WIB

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Senin, 3 April 2023 - 15:56 WIB

Cek Perbaikan Jalan, Dir Lantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Belum Boleh Melintas

Minggu, 26 Maret 2023 - 19:12 WIB

Jalan Tembesi ke Koto Boyo Rusak, Dirlantas Polda Jambi : Angkutan Batu Bara Kami Nyatakan Dihentikan Mobilisasinya

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:26 WIB

Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Senin, 20 Maret 2023 - 11:33 WIB

Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Berita Terbaru