KUALA TUNGKAL – Kasus yang menimpa oknum Kades Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi Habibi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat sudah naik ke penyidik.
Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Septia Intan Putri menyebutkan, bahwa kasus oknum Kades Sungai Rambai sudah naik tahap penyidikan.
” Terkait kata-kata yang lontarkan oknum Kades sudah kita kirim ke Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasatreskrim, Kamis (8/6/23) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim menyebutkan, terhadap oknum Kades tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 4 (Empat) Tahun.
” Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 Tahun atau lebih,” bebernya.
Sejumlah saksi kata Kasatreskrim sudah didatangkan baik itu saksi ahli Bahasa, Pidana maupun saksi ahli ITE. ” Kita masih nunggu hasil dari Ahli ITE baru bisa pengalihan status dari saksi ke Tersangka,” pungkasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal