Keberatan, Kuasa Hukum BA Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rung Sidang Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. FOTO : ISTIMEWA

Rung Sidang Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. FOTO : ISTIMEWA

KUALA TUNGKAL – Sidang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo anak Makin Group dengan terdakwa Budi Azwar (BA) masih berlanjut di PN Kuala Tungkal.

Terkait sejumlah tuntutan dalam dakwaan, Tm Kuasa Hukum Budi Azwar mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi) atas tuntutan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, Harnuni, SH menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit di areal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) letaknya jelas berada di dua tempat, tetapi pada kenyataannya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,” kata Harnuni, Senin, (04/10/21).

Lebih lanjut, Harnuni menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru. Sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.

“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,” tandasnya.(Mr/Dk)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Kamis, 14 November 2024 - 12:44 WIB

Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi

Berita Terbaru

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026. FOTO : Ist

Olahraga

Kesempatan Emas Tim Garuda Masuk Piala Dunia 2026

Kamis, 12 Des 2024 - 18:05 WIB