Keberatan, Kuasa Hukum BA Ajukan Eksepsi

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rung Sidang Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. FOTO : ISTIMEWA

Rung Sidang Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. FOTO : ISTIMEWA

KUALA TUNGKAL – Sidang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo anak Makin Group dengan terdakwa Budi Azwar (BA) masih berlanjut di PN Kuala Tungkal.

Terkait sejumlah tuntutan dalam dakwaan, Tm Kuasa Hukum Budi Azwar mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi) atas tuntutan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, Harnuni, SH menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit di areal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.

“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) letaknya jelas berada di dua tempat, tetapi pada kenyataannya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,” kata Harnuni, Senin, (04/10/21).

Lebih lanjut, Harnuni menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru. Sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.

BACA JUGA :  Sekolah Sepi, Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Belajar Via Daring Akibat Kabut Asap

“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,” tandasnya.(Mr/Dk)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan
Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:44 WIB

Udara Tak Sehat, Disdik Provinsi Jambi Imbau SMA/SMK, SLB Pembelajaran Daring

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 00:17 WIB

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Jumat, 22 September 2023 - 19:29 WIB

Kepala BPSDM Provinsi Jambi Resmi Jabat Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 September 2023 - 00:04 WIB

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Selasa, 19 September 2023 - 19:13 WIB

Pengumuman Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Minggu, 17 September 2023 - 19:29 WIB

4 Guru Besar UNJA Mendaftar Calon Rektor, 1 Diantaranya Perempuan

Minggu, 17 September 2023 - 11:57 WIB

Bupati Tanjabbar Paparkan Upaya Pengendalian Gratifikasi ke KPK

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB