KUALA TUNGKAL – Sidang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo anak Makin Group dengan terdakwa Budi Azwar (BA) masih berlanjut di PN Kuala Tungkal.
Terkait sejumlah tuntutan dalam dakwaan, Tm Kuasa Hukum Budi Azwar mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi) atas tuntutan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, Harnuni, SH menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit di areal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) letaknya jelas berada di dua tempat, tetapi pada kenyataannya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,” kata Harnuni, Senin, (04/10/21).
Lebih lanjut, Harnuni menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru. Sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.
“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,” tandasnya.(Mr/Dk)