Kecewa Atas Vonis yang di Jatuhkan Hakim, Kuasa Hukum Cien Siong Bilang Begini

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Cien Siong, Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan. [FOTO : Rizky Zulianda]

Kuasa Hukum Cien Siong, Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan. [FOTO : Rizky Zulianda]

SUMATERA UTARAKuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD. Bintang Berlian milik terdakwa masih sah, karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD. BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT. KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Bersihkan Sampah Hingga Dini Hari, Bupati Akan Beri Apresiasi Petugas Kebersihan

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini, Senin (13/5/24) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD. Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut. Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT. KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim, dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan.

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,

“Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu,” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin-poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Jambi Dukung Usulan Pergub Angkutan Batu Bara Jalur Sungai

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT. KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

“Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan,” ujar kuasa hukum Cien Siong.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 233 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Eduksi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:43 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru