Kecewa Atas Vonis yang di Jatuhkan Hakim, Kuasa Hukum Cien Siong Bilang Begini

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Cien Siong, Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan. [FOTO : Rizky Zulianda]

Kuasa Hukum Cien Siong, Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring Kecewa Putusan Hakim Yang Tidak Di Buktikan Dalam Persidangan. [FOTO : Rizky Zulianda]

SUMATERA UTARAKuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD. Bintang Berlian milik terdakwa masih sah, karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.

Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD. BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT. KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan.

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini, Senin (13/5/24) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD. Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut. Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT. KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim, dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas,

“Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu,” jelasnya.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin-poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT. KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

“Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan,” ujar kuasa hukum Cien Siong.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

500 Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumut, Nikmati Perjalanan Kapal Laut dari Batam ke Medan  
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih
Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah
Berita ini 201 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Eduksi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:20 WIB

500 Peserta Mudik Gratis Pemprov Sumut, Nikmati Perjalanan Kapal Laut dari Batam ke Medan  

Senin, 24 Maret 2025 - 17:38 WIB

Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB

Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:37 WIB

Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai

Berita Terbaru

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Saat Pimpin Upacara Sertijab Dirlantas, Dirbinmas, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kapolres Tebo. FOTO : DHEA

Kota Jambi

Empat Pejabat Utama Polda Jambi dan Kapolres Tebo Berganti

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:16 WIB

Letkol Arm Dwi Sutaryo, S. E., M. Han didampingi Ketua Persit Ny Tanty Dwi Sutaryo berikan ucapan selamat (Pentjb)

Berita

Dandim 0419/Tanjab Serah Terima Pangkat 20 Prajurit

Kamis, 10 Apr 2025 - 12:38 WIB

Gubernur Al Haris Soroti Kinerja ASN di Lingkungan Pemprov Jambi. FOTO : IMC

Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Rabu, 9 Apr 2025 - 18:52 WIB