Dikatakannya lagi, Pemkab Tanjab Barat hanya melakukan upacara secara minimalis, dengan hanya memakai bendera, itupun direncanakan Disporabudpar hanya lima orang itu sedang di rencanakan.
“Tapi yang jelas rangkaian kegiatan HUT RI tidak ada, seleksi penerimaan paskibraka pun tidak ada. Berarti kita kehilangan satu generasi tahun ini” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Sekda menuturkan, bagi Desa dan Kelurahan kalau ingin mengadakan upacara peringatan 17 Agustus 2020 diperbolehkan dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Ya silahkan kalau desa dan kelurahan mengadakan upacara, tatapi protokol kesehatan nomor satu,” tegasnya.
Sambungnya, sementara untuk Kecamatan kemungkinan mengikuti Pemda untuk upacara kegiatan 17 Agustus.
“Kalau untuk tingkat RT mengadakan acara 17 Agustus anjuran dari Pemda tidak ada tapi kalau mau mengadakan keramaian harus ada izin,” katanya.
Izin tersebut kata Sekad, kalau surat edaran yang dari Kapolda dan Kapolres untuk mengadakan keramaian yang pertama rekomendasi, kedua berapa jumlah peserta.
“Yang ketiganya siapa penanggung jawabnya,” tandaanya.(Mr)
Halaman : 1 2