“Tahanan kota tetap berkewajiban hadir di setiap sidang, dilarang meninggalkan wilayah tanpa izin, dan wajib melapor sesuai ketentuan. Jadi kalau hadir ke sidang dengan pakaian bebas dan tanpa rompi, itu bukan bentuk keistimewaan, tapi konsekuensi dari status penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim,” tambahnya.
Kasipidum juga menekankan bahwa pihak Kejari Jambi tetap menghormati setiap proses hukum dan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami pastikan proses persidangan berjalan transparan dan sesuai aturan. Tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa. Semua murni mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, Kejari Jambi menilai pemberitaan yang menyebut terdakwa “diistimewakan” dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Kejari mengimbau agar semua pihak mengedepankan akurasi informasi dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2






