KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi musnahkan Barang Bukti atau BB Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang telah Inkrah di Halaman Kantor Kejari, Kamis (7/9/23).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di Blender dan dibakar ini dipimpin langsung oleh Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah bersama Staf Ahli Bupati H Mulyadi, Ketua PN Sangkot Lumban Tobing, Kadinkes H Zaharuddin, Kasat Reskrim IPDA Eka Putra, para Kasi dan Kasubbag di Kejari Tanjung Jabung Barat.
Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2023 ini merupakan hasil dari kerja Sinergitas dari Sistim Peradilan Pidana Terpadu yang mulanya berawal dari Penyidik, Penuntut Umum dan Putusan Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melaksanakan kewenangan kami yaitu Kejaksaan sebagai Pelaksana atau Eksekutor dari Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap,” ungkap Kajari Kamis (7/9/23).
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 62 perkara terdiri dari Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
“62 Perkara tersebut TPUL 29 dan Perkara Tindak Pidana Narkotika sebayanya 33,” bebernya.
Dari perkara tersebut, Kejari Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 820 Gram, Ganja seberat 5,49 Gram.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan Narkotika jenis daun ganja serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar sampai musnah,” pungkas Kajari.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal