Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH 17 Provinsi, Berikut Ketentuan Pendaftaranya

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH. FOTO : Ilustrasi/Ist

Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH. FOTO : Ilustrasi/Ist

NASIONAL – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia membuka pendaftaran rekrutmen Pendamping Sosial PKH tahun 2023.Pendaftaran dan seleksi dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Provinsi masing masing, pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 25 November 2023.

Lowongan kerja Pendamping Sosial PKH tahun 2023 dibuka untuk beberapa provinsi yang mengalami kondisi kekurangan pendamping di kecamatan-kecamatan tertentu.

Adapun provinsi yang melakukan rekrutmen untuk lowongan kerja Pendamping Sosial PKH tahun 2023 adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Bengkulu
  4. Jambi
  5. Kalimantan Barat
  6. Kalimantan Selatan
  7. Kalimantan Tengah
  8. Kalimantan Timur
  9. Kalimantan Utara
  10. Kep. Bangka Belitung
  11. Kep. Riau
  12. Lampung
  13. Nusa Tenggara Barat
  14. Riau
  15. Sumatera Barat
  16. Sumatera Selatan
  17. Sumatera Utara
BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca

Syarat Pendaftaran:

  1. Sehat Jasmani dan Rohani;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas / Instansi Sosial Kabupaten / Kota;
  3. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2023;
  4. Bertempat tinggal / domisili di wilayah kecamatan sesuai kebutuhan;
  5. Pendidikan minimal D3 / D4 / Sarjana Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial / Sarjana Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial,  perlindungan sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;
  6. Mampu menggunakan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran (minimum menguasai MS Office);
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
  8. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota dan / atau berafiliasi Partai politik
  9. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata;
  10. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
  11. Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi calon Pendamping Sosial ditempatkan di kecamatan sesuai domisili;
BACA JUGA :  Tim SAR Lakukan Pencarian Pria 34 Tahun Tenggelam di Sungai Tabir

Berkas Lamaran :

  1. Fotocopy KTP dan KK;
  2. Fotocopy ljasah terlegalisir;
  3. Fotocopy transkrip nilai;
  4. Fotocopy buku tabungan;
  5. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
  6. Surat Rekomedasi dari Dinas Sosial Setempat (sesuai domisili atau alamat E-KTP pelamar)

Tahapan Rekrutmen :

  1. Pengumuman kebutuhan rekrutmen Pendamping Sosial oleh Dinas Sosial dan Seleksi administrasi berkas oleh Dinas Sosial.  Pada tanggal : 21 s.d. 25 November 2023 
  2. Pengiriman Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Kota kepada Direktur Jaminan Sosial. Pada tanggal : 27 November 2023 
  3. Pemanggilan Test Tulis oleh Direktur Jaminan Sosial. Pada tanggal : 28 November 2023 
  4. Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang. Pada Tanggal : 30 November 2023 5 Desember 2023
BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59 Via Zoom di Lapas Narkotika Muara Sabak

Bagi yang berniat untuk melamar sebagai Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan informasi mengenai ketersediaan kuota kebutuhan, segera hubungi Dinas Sosial setempat.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial membuka Penerimaan atau Rekrutmen Pendamping Sosial PKH ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM Pelaksana PKH Daerah, khususnya Pendamping Sosial PKH yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan karena melakukan pelanggaran (SP-3).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tanjab Barat Buka Turnamen Domino Ajang Konsolidasi Pemda dan Masyarakat
Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember
Berita ini 776 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Capres Anies Basewdan hanya di Lintastungkal.com.

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Personel Polres Tanjabbar dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru