KUALA TUNGKAL – Pembaya kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) per 2024 hingga saat ini belum dicairkan untuk gaji bulan Januari.
Kelambatan itu lantarsan aturan turunan kenaikan gaji, yang disampaikan Presisen Jokowi pada Agustus 2023 baru keluar pada 26 Januari 2024 kemarin.
Di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dipaparkan kenaikan gaji untuk ASN sebesar delapan persen (8%).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan gaji itu mencakup Pegawai Negeei Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pagawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024,” tulis Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (1/2/2024).
Astera Primanto mengungkapkan kenaikan gaji itu untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Sehingga cita-cita reformasi birokrasi bisa terjaga
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.
Naiknya gaji ASN diharapkan bisa meningkatkan peeputaean uang. Sehingga roda perekonomian bisa lebih baik.
Selain itu, naiknya gaji ASN diharapkan bisa meningkatkan peeputaean uang. Sehingga roda perekonomian bisa lebih baik.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal