Kenaikan Tarif PNBP Paspor Mulai Berlaku 17 Desember 2024

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasport (Dok Ist)

Pasport (Dok Ist)

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal memastikan bahwa kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat.

Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menggantikan aturan sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Tato Juliadin Hidayawan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan administrasi keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa perubahan penting dalam layanan paspor, seperti opsi masa berlaku hingga 10 tahun untuk paspor biasa, juga menjadi bagian dari kebijakan baru ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun kini ditetapkan sebesar Rp. 350.000, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp. 650.000.

Untuk masyarakat yang memilih masa berlaku hingga 10 tahun, tarif paspor biasa nonelektronik Rp. 650.000, sementara paspor elektronik Rp. 950.000.

“Perubahan ini berlaku berdasarkan tanggal permohonan dan kode billing yang diterbitkan setelah tanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini, terutama jika memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan dokumen perjalanan,” imbuhnya.

Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperbaiki mutu pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sumber : Imigrasi Kuala Tungkal

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: Imigrasi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat ; Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati
Muatan Odol Ditindak, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Kepala BPTD
Pemda Tanjabbar Antisipasi Kelangkaan Daging Ayam, Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying Begini Triknya
Luar Biasa! Seorang Guru di Tanjab Barat Berhasil Mengikuti Dua Kegiatan Internasional
Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya
Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir
Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo
Berita ini 101 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:51 WIB

Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat ; Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:29 WIB

Muatan Odol Ditindak, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Kepala BPTD

Senin, 17 Maret 2025 - 23:21 WIB

Pemda Tanjabbar Antisipasi Kelangkaan Daging Ayam, Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying Begini Triknya

Senin, 17 Maret 2025 - 15:55 WIB

Luar Biasa! Seorang Guru di Tanjab Barat Berhasil Mengikuti Dua Kegiatan Internasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:41 WIB

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

Berita Terbaru